top of page

BERITA BULAN INI

Editor:

Patricia Bianca / XI IPS 1

Celine Bineva C. / XII MIPA 1

UBrLXleclqrZjst-800x450-noPad_edited.jpg

Selebrasi pembebasan Saipul Jamil ... baca selengkapnya 

baleg-jelaskan-alasan-hapus-5-jenis-kekerasan-seksual-di-ruu-pks_edited.jpg

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ... baca selengkapnya

unnamed.jpg

Pada awal bulan September ... baca selengkapnya

Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil Tuai Kontroversi, Lantas Bagaimana Tanggapan Masyarakat?

RUU TPKS yang Menuai Polemik

Dugaan Pelecehan dan Keresahan Masyarakat Terhadap KPI

UBrLXleclqrZjst-800x450-noPad.jpg

GLORIFIKASI PEMBEBASAN SAIPUL JAMIL TUAI KONTROVERSI,
LANTAS BAGAIMANA TANGGAPAN MASYARAKAT?

GLORIFIKASI PEMBEBASAN SAIPUL JAMIL TUAI KONTROVERSI, LANTAS BAGAIMANA TANGGAPAN MASYARAKAT?

Penulis: Felicia Bernadette Oeyono XII MIPA 2

Jumat, 24 September 2021

UBrLXleclqrZjst-800x450-noPad.jpg

Gambar :  Suara.com/Alfian Winanto

Selebrasi pembebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang yang muncul dalam beberapa stasiun TV Nasional pada Kamis, 2 September 2021, memunculkan keresahan publik akan normalisasi pelaku kekerasan seksual. Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan terhadap anak pada tahun 2016 dan kasus penyuapan majelis hakim demi memengaruhi putusan persidangan dalam perkara pencabulan. Pada tahun 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil yang melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. Setelah bebas, pelaku pedofilia ini disambut meriah oleh kerabat dan kekasihnya, diberi kalung bunga, dan dijemput dengan mobil mewah. Tak hanya itu, Saipul Jamil juga diundang menjadi bintang tamu dalam program Kopi Viral di stasiun Trans TV pada Jumat, 3 September 2021.

 

Kontroversi glorifikasi pembebasan Saipul Jamil ini menoreh banyak penolakan dari masyarakat, salah satunya adalah petisi boikot penyanyi dangdut ini dari media hiburan. Petisi yang berjudul “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan Youtube” ini diunggah melalui situs change.org pada tanggal 2 September 2021, tepat setelah Saipul bebas dan muncul dalam beberapa stasiun televisi nasional. Hingga tanggal 13 September 2021, petisi ini telah ditandatangani oleh 537.223 orang dan berhasil melampaui target 500 ribu tanda tangan. Petisi ini ditujukkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan harapan pihak stasiun televisi tidak menyiarkan pelaku pedofilia tersebut. 

Masyarakat resah akan munculnya Saipul Jamil dapat memengaruhi psikologis korban yang masih merasakan trauma. Glorifikasi yang diberikan terhadap Saipul Jamil ini dikritisi oleh  Koordinator Hukum End Child Prostitution, Child Pornography & trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Rio Hendra, bahwa media entertainment seperti kurang memikirkan perasaan korban tentang pelaku pencabulan yang disambut meriah usai melakukan kejahatan terhadap dirinya. Kekhawatiran akan normalisasi kemunculan Saipul Jamil dalam media hiburan akan berdampak pada tersebarnya informasi negatif yang dapat dikonsumsi anak-anak. 

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menilai bahwa kemunculan petisi ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat untuk berpihak pada korban. Perlindungan dan penghormatan terhadap korban wajib dilaksanakan guna menjaga penyembuhan trauma agar dapat dilakukan dengan baik. Keberadaan petisi ini merepresentasikan penolakan masyarakat terhadap munculnya pelaku kasus asusila pada anak dalam ruang publik. Masyarakat diperkenankan untuk tidak mentoleransi tindakan pencabulan dan mengedepankan perlindungan terhadap anak.

News 1

RUU TPKS YANG MENUAI POLEMIK

Penulis: Brigitta Lintang Nareswari XI IPS 2

Jumat, 24 September 2021

baleg-jelaskan-alasan-hapus-5-jenis-kekerasan-seksual-di-ruu-pks.jpg

Gambar: Liputan6.com/Johan Tallo

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) Prioritas 2021 dinilai masih harus melalui proses pengesahan aturan yang cukup panjang akibat DPR harus menyusun draf tersebut dari awal. Padahal RUU ini dinilai sangat urgensi sebab hingga saat ini hanya ada dua jenis kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP, yaitu perkosaan dan percabulan. Di luar dari dua jenis kekerasan seksual tersebut, para korban akan kesulitan untuk mengakses keadilan. Tidak hanya itu, para penyintas juga tidak akan mendapatkan pemulihan yang maksimal karena belum adanya sistem layanan korban yang terintegrasi di Indonesia. Salah satu alasan mengapa proses pembahasan RUU PKS memakan banyak waktu karena sejumlah pasal dalam RUU ini dinilai menentang atau tidak sesuai dengan ajaran agama serta kebudayaan di Indonesia. 

 

Pada tahun 2020, DPR mencabut RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan “pembahasan yang sulit”. Oleh karena itulah pada tahun ini masyarakat Indonesia semakin mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Dalam prosesnya setelah pada tahun 2021 berhasil masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR mengusulkan mengubah RUU PKS menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Selain itu, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya pada 10 September 2021 mengatakan bahwa perubahan nama ini sudah berdasarkan diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti para pakar, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan MUI.

 

Walaupun begitu, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta Baleg DPR untuk melakukan 6 penyempurnaan terhadap penyusunan RUU TPK. Hal ini disebabkan karena RUU TPKS hanya menetapkan bentuk dari kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik. Selain itu, bentuk kekerasan pada

 

RUU TPKS hanya ditetapkan menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Pelecehan seksual

  2. Pemaksaan alat kontrasepsi

  3. Pemaksaan hubungan seksual

  4. Eksploitasi seksual

 

Hal ini dinilai kembali membiarkan korban untuk tidak memiliki kepastian hukum dan kurang menyelesaikan masalah utama. Sangat berbeda dengan RUU PKS yang mengategorikan bentuk kekerasan menjadi 9 bentuk dalam Bab V Pasal 11 ayat (2), yaitu: 

  1. Pelecehan seksual

  2. Eksploitasi seksual

  3. Pemaksaan kontrasepsi

  4. Pemaksaan aborsi

  5. Perkosaan

  6. Pemaksaan perkawinan

  7. Pemaksaan pelacuran

  8. Perbudakan seksual dan/atau 

  9. Penyiksaan seksual

 

Tidak hanya itu, dalam draf terbaru RUU TPKS dinilai menghilangkan asas dan tujuan pembentukan UU sehingga arah penghapusan kekerasan seksual menjadi kabur. Hal ini disebabkan karena definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS tidak lebih rinci dalam RUU PKS. RUU TPKS juga dinilai tidak terlalu berfokus pada upaya pencegahan hingga pemulihan korban melainkan hanya berfokus pada penindakannya. Ini merupakan bukti sebagai terjadinya kemunduran pemerintah dalam mengupayakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

News 2

DUGAAN PELECEHAN DAN KERESAHAN MASYARAKAT TERHADAP KPI

Penulis: Hans Aristo Kendro XII MIPA 2

Jumat, 24 September 2021

unnamed.jpg

Gambar: Instagram/@conteenue

Pada awal bulan September tersebar sebuah berita di media sosial mengenai seorang mantan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial “MS” yang mengalami pelecehan dan perundungan oleh 5 orang pegawai kantor tempat ia bekerja. Melalui pengakuan korban di media sosial, ia menceritakan segala hal buruk yang dilakukan kepada dia selama bekerja di KPI dan bagaimana ia mencoba melapor kepada pihak kepolisian sebelumnya dan hanya diminta untuk diselesaikan secara internal. Hal ini membuat korban semakin dilecehkan sehingga dia mengalami mental down dan trauma. Setelah viral cerita MS di media sosial, ia kemudian kembali melaporkan ke polisi dan Komnas HAM yang langsung bertindak untuk memeriksa para pelaku. Bukannya melakukan permintaan maaf atau merasa bersalah, para pelaku justru mengancam untuk melaporkan balik korban MS atas perusakan nama baik.

 

Dalam awal pemeriksaan kasus ini, korban MS yang telah diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberitakan melalui kuasa hukumnya bahwa ia dipanggil oleh seorang komisioner dari KPI untuk datang ke kantor KPI. Saat ia mencapai gedung, ia dipertemukan dengan kelima pelaku yang ia laporkan dan meminta agar korban mencabut laporannya. MS yang kemudian menolak permintaan berdamai secara sepihak oleh pelaku, melaporkan kepada kuasa hukumnya yang kemudian memberitahukannya dalam wawancara. Kejadian ini membuat publik bertanya-tanya apakah KPI sedang berusaha menutup kejadian pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja mereka, dan apakah MS bukan merupakan korban pertama? Pernyataan ajak damai ini kemudian dibantah oleh kuasa hukum pelaku dan justru menuduh MS yang melakukan permintaan damai kepada para pelaku.

 

Sorotan yang diberikan secara negatif kepada KPI ini menambah ketidakpuasan masyarakat kepada KPI yang sebelumnya memperbolehkan Saipul Jamil kembali muncul di televisi dengan alasan kepentingan “edukasi” dan baru-baru ini ketua KPI Agung Suprio dikutip berkata bahwa tayangan kartun “Upin & Ipin” yang merupakan sebuah acara anak-anak bersifat edukatif dibilang adalah bentuk propaganda oleh Malaysia. Selain itu pada hari Rabu 8 September lalu, ketua KPI Agung Suprio yang dipanggil untuk wawancara mengenai permasalahan pelecehan tersebut di Mata Najwa tiba-tiba meninggalkan panggung setelah pengacara MS tiba di studio menurut tulisan instagram pribadi Najwa Shihab. 

 

Kejadian baru-baru ini menyebabkan semakin banyak masyarakat yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap KPI melalui media sosial dan bahkan mendorong agar KPI lebih baik dibubarkan karena dianggap tidak banyak berkontribusi oleh orang banyak, salah satunya juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dara Nasution. "Kalau mengawal kasus di internal saja tidak mampu, berarti KPI sudah kehilangan legitimasi untuk mengurusi moral bangsa. Sudah tidak ada gunanya, sebaiknya KPI bubar saja," ujar Dara, kepada wartawan, Jumat 10 September 2021, kutipan dari Tribunnews.

News 3

DAFTAR PUSTAKA

Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil Tuai Kontroversi, Lantas Bagaimana Tanggapan Masyarakat ?

Nita, Dian. 13 September 2021. Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 500.000 Tanda Tangan, KPI Akhirnya Surati 18 Stasiun Televisi. (Online). (kompas.tv, diakses pada 15 September 2021).

Prastiwi, Devira. 6 September 2021. 7 Tanggapan Penolakan Glorifikasi Saipul Jamil. (Online). (liputan6.com, diakses pada tanggal 9 September 2021).

Riandi, Ady Prawira. 6 September 2021. Trans TV Minta Maaf karena Undang Saipul Jamil di Acara Kopi Viral. (Online). (kompas.com, diakses pada 15 September 2021).

Sari, Rintan Puspita. 6 September 2021. Ini Kasus yang Pernah Menjerat Saipul Jamil hingga Heboh Muncul Petisi. (Online). (kompas.com, diakses pada 9 September 2021).

RUU TPKS yang Menuai Polemik

Wijaya, Callistasia. 9 September 2021. RUU PKS Masuk Prolegnas, Pengesahannya “Urgen karena Ribuan Penyintas Tak Bisa Akses Keadilan”. (Online). (www.bbc.com, diakses 11 September 2021).

7 September 2021. Beda Definisi Kekerasan Seksual di RUU PKS dan RUU TPKS. (Online). (www.cnnindonesia.com, diakses 11 September 2021).

8 September 2021. YLBHI Soroti DPR Hapus 5 Kekerasan Seksual di RUU TPKS. (Online). (www.cnnindonesia.com, diakses 11 September 2021).

9 September 2021. RUU PKS Diganti, Definisi Pemerkosaan Dinilai Samar. (Online). (www.cnnindonesia.com, diakses 11 September 2021).

10 September 2021. Komnas Perempuan Minta 6 Penyempurnaan RUU TPKS ke Baleg DPR. (Online). (www.cnnindonesia.com, diakses 11 September 2021).

Dugaan Pelecehan dan Keresahan Masyarakat Terhadap KPI

Maliana, Inza. 11 September 2021. Kronologi Korban Pelecehan di KPI Diajak Damai dan Cabut Laporan, Berawal dari Telepon Komisioner. (Online). (www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 11 September 2021).

Ramadhan, Fitra Moerat. 4 September 2021. Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Terhadap Pegawai KPI. (Online). (grafis.tempo.co, diakses pada tanggal 11 September 2021).

10 September 2021. Korban dugaan pelecehan di KPI, kasus yang berulang di lembaga negara 'kita hanya sibuk seperti pemadam kebakaran'. (Online). (www.bbc.com, diakses 11 September 2021).

11 September 2021. Ketua KPI Disorot Netizen Usai Kabur dari Mata Najwa & Propaganda Upin Ipin. (Online). ( inet.detik.com, diakses 11 September 2021).

© 2021, OSIS SMA Santa Ursula BSD

  • YouTube
  • Spotify
  • Instagram
bottom of page